Tahun2020. KMK No. HK.01.07-MENKES-104-2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah. Tahun 2019. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. NOMOR HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/373/2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah sakit adalah lembaga yang memiliki peran vital dalam menyediakan layanan kesehatan dan perawatan kepada pasien. Namun, di balik upaya tersebut, rumah sakit juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Lingkungan medis yang kompleks, peningkatan risiko infeksi, dan tekanan kerja yang tinggi menjadi beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan menyoroti permasalahan K3 yang umum di rumah sakit dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Infeksi Nosokomial Salah satu permasalahan utama di rumah sakit adalah infeksi nosokomial, yaitu infeksi yang didapatkan pasien selama perawatan di rumah sakit. Faktor-faktor seperti kebersihan yang buruk, penggunaan alat yang tidak steril, dan penyebaran mikroorganisme dapat menyebabkan infeksi yang berpotensi fatal. Dalam hal ini, pelatihan yang tepat bagi staf medis mengenai kebersihan tangan, sterilisasi alat, dan praktik-praktik pencegahan infeksi sangat penting. Kecelakaan dan Cedera Rumah sakit juga memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan dan cedera. Aktivitas seperti mengangkat dan memindahkan pasien yang tidak benar, terjatuh di ruang operasi yang licin, atau terpapar bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan cedera serius bagi staf medis. Upaya yang diperlukan termasuk pelatihan dalam ergonomi, penggunaan alat bantu yang tepat, dan penerapan protokol keselamatan untuk mengurangi risiko cedera. Faktor Stres dan Kesejahteraan Mental Staf medis di rumah sakit sering menghadapi tekanan kerja yang tinggi dan beban emosional yang besar. Jumlah pasien yang banyak, situasi darurat, dan kebutuhan untuk membuat keputusan cepat dapat menyebabkan stres yang berlebihan. Dalam konteks ini, penting untuk menyediakan program kesejahteraan mental bagi staf medis, seperti konseling, dukungan psikologis, dan pengaturan jam kerja yang seimbang. Laman 1 2 Sistemgas medis merupakan instalasi untuk memenuhi kebutuhan gas untuk keperluan medis di berbagai rumah sakit. Instalasi gas medis ini telah dikembangkan untuk mempermudah kesulitan-kesulitan penggunaan gas medis secara konvensional. Pada sistem ini compressor dan pompa vacum di sentralisasi di suatu tempat dan gas-gas dan udara tersebut dialirkan ke
Perencanaan sistem gas medis & Desain sistem gas medis Dipublis 2020-05-14 075441 Oleh admin Kategori INFO GAS MEDIK Perencanaan sistem gas medis di rumah sakit sangat di perlukan sekali. Dalam sebuah rumah sakit biasanya sudah menentukan seberapa besar rumah sakit itu sendiri akan di bangun, seberapa besar kapasitas rumah sakit?. Biasanya dalam hal ini termasuk kelas rumah sakit, A, B, C dan D. Di dalam pembagian kelas tersebut terdapat kapasitas rumah sakit, misal budget pembangunan rumah sakit, jumlah bed perawatan, jumlah ruang operasi, ruangan ICU, ruang Isolasi, Poli klinik dan lain sebagainya. Perancanaan gas medis sendiri dapat menyesuaikan dari kelas rumah sakit itu sendiri. Di dalam perencaan gas medis yang terpenting adalah penentuan titik gas sesuai dengan standar kebutuhan rumah sakit. No Nama Ruangan GAS MEDIS FLOW RATE LPM RASIO O2 N2O MA TA VAC N2 CO2 AGSS 1 Emergency Unit IGD √ √ √ 5 lpm 50% 2 Enoscopy √ √ 5 lpm 5% 3 Recovery √ √ 5 lpm 40% 4 Gastroscopy √ √ 5 lpm 5% 5 Treatment √ √ 5 lpm 5% 6 Spect √ √ √ 5 lpm 5% 7 Magnetic Resonance Imaging MRI √ √ √ 5 lpm 5% 8 C-arm √ √ √ 5 lpm 5% 9 Fluoroscopy √ √ √ 5 lpm 5% 10 Endoscopy √ √ √ 5 lpm 5% 11 Gynecology √ √ √ 5 lpm 5% 12 Infection room √ √ √ 5 lpm 10% 13 Procedure / Tindakan √ √ 5 lpm 15% 14 OT / OK minor √ √ √ √ √ √ 15 lpm 75% 15 OT / OK Major √ √ √ √ √ √ √ √ 15 lpm 75% 16 Brochoscopy √ √ 5 lpm 5% 17 Pediatric √ √ √ 5 lpm 5% 18 Chemoteraphy √ √ √ 5 lpm 5% 19 Pespiratory √ √ 5 lpm 5% 20 Superficial √ √ √ 5 lpm 5% 21 Abdominal √ √ √ 5 lpm 5% 22 Elektroensefalografi EEG √ √ √ 5 lpm 5% 23 Electrokardiogram ECG √ √ √ 5 lpm 5% 24 Holter Hearing Test √ 5 lpm 5% 25 Hemeodyalisis √ √ √ 5 lpm 25% 26 Pre opereation √ √ 5 lpm 50% 27 Intensive Care Unit ICU √ √ √ 15 lpm 100% 28 Intensif Coronary Care Unit ICCU √ √ √ 15 lpm 100% 29 High Care Unit HCU √ √ √ 15 lpm 100% 30 Neonate Intensive Care Unit NICU √ √ √ 15 lpm 100% 31 Paediatric Intensive Care Unit PICU √ √ √ 15 lpm 100% 32 Intermediate Ward IW √ √ √ 15 lpm 100% 33 Stroke Unit √ √ √ 5 lpm 25% 34 Cardiovascular Unit √ √ √ 5 lpm 25% 35 Cancer Unit √ √ √ 5 lpm 25% 36 Echocardiogram ECHO √ √ 5 lpm 10% 37 Delivery Room √ √ √ 5 lpm 50% 38 Perinatology VK √ √ √ √ √ √ √ 15 lpm 50% 39 Ward Patient √ √ 5 lpm 10% 40 X-ray √ √ √ 5 lpm 5% 41 CT-Scan √ √ √ 5 lpm 5% 42 Central Sterile Supply Department CSSD √ 15 lpm 100% Setelah penentuan titik gas medis sesuai dengan kebutuhan seperti di atas selanjutnya adalah menentukan bagian bagian dari sistem gas medis, seperti 1. Penempatan Zone valve 2. Penempatan Area Alarm 3. Penempatan service valve 4. Penempatan valve tambahan 5. Perhitungan diameter pipa 6. Penentuan ruang sentral dan luasnya 7. Penentuan peralatan sentral gas medis dengan kapasitasnya. Ingin konsultasi dalam Desain gas medis rumah sakit? Silahkan wa di bawah ini.
DESKRIPSITRAINING WEBINAR DASAR-DASAR HUKUM PERIKATAN – PERJANJIAN. Hukum Kontrak mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Keberadaan Rumah Sakit saat ini bukanlah semata-mata
Post Views 1,698 Gas medis adalah gas yang digunakan dalam mendukung kinerja medis pada keseharian nya, namun banyak sekali gas medis yang belum kita tau jenis nya, penggunaan gas medis adalah hal yang sangat vital bagi suatu rumah sakit , mengenal serta memahami nya tentunya sangat diharapkan dapat membantu anda agar menggunakan jenis gas ini dengan lebih baik dan mendapatkan gas tersebut di distributor gas medis. Di dalam penggunaan nya gas sudah menjadi hal yang sangat vital pada setiap rum ah sakit, kegunaan nya berhubungan dengan lancarnya operasional dirumah sakit, hampir setiap rumah sakit membutuhkan gas ini agar dapat menunjang sarana dan prasarana di rumah sakit, dengan tidak adanya gas medis tentunya akan menghambat segala operasional di rumah sakit, oleh karena itu betapa pentingnya jika kita harus mengetahui jenis dan tau tempat untuk mendapatkan nya, bisa di dapatkan di distributor gas medis. Berikut adalah jenis gas medis yang ada di rumah sakit serta penjesalan nya 1. Oxigen / o2 Penggunaan gas ini dalam medis sudah di perkenalkan sejak tahun 1800, gas ini adalah gas wajib yang harus ada di dalam rumah sakit, gas ini digunakan untuk berbagai kebutuhan termasuk sebagai alat bantu pernapasan bagi pasien yang membutuhkan , namun tidak hanya sebagai alat bantu pernapasan pada pasien tapi juga masih ada fungsi lain nya yaitu sebagai alat bantu pernapasan bagi pasien yang menjalani operasi , penanganan trauma, pasien berpenyakit jantung dan masih banyak lagi kegunaan dari gas oxogen ini. 2. Nitrogen Nitrogen digunakan sebagai gas yang banyak di gunakan untuk therapy, salah satu therapy nya adalah cyrotherapi, cyrotherapi adalah gas yang digunakan untuk menyembuhkan tumor yang ada pada bagian tubuh manusia, cara pakai nya adalah dengan cara mengoles nitrogen ke bagian kulit, dengan memanfaatkan dingin dengan tempratur yang sangat rendah, nitrogen ini juga di fungsikan sebagai media penyimpanan sel jaringan , berfungsi sebagai campuran untuk melakukan tes terhadap paru paru dan juga digunakan sebagai campuran obat. 3. Dinitrogen Oksida Gas ini juga kita kenal sebagai gas tertawa, gas ini banyak di gunakan oleh dokter gigi untuk dijadikan analgesik atau penghilang nyeri, sejak itu gas ini digunakan banyak digunakan untuk pembedahan, namun sering sekali terjadi nya kontradiksi sehingga penggunaan gas ini tidak di sarankan, bagi teman teman yang ingin mendapatkan gas ini dapat mendappatkan nya pada distributor gas. Baca Juga 5 Manfaat Bulldozer 4. Karbon Dioksida Penggunaan gas ini sangat sering di gunakan untuk tindakan insuflasi, untuk proses operasi yang tidak invasive, dan juga digunakan sebagai stimulasi sebelum melakukan anastesi, karbon dioksida biasanya disediakan di dalam tabung, gas ini anda bisa dapatkan pada distributor gas yang ada di kota anda. 5. Medical Air Medical air adalah udahra medis yang di gunakan di rumah sakit, hasil dari compressed air , udara yang sama sekali tidak terkotaminasi dengan hal apapun dan ,membuat gas ini menjadi gas yang paling murni , tidak memilki baud an juga tidak memiliki suhu yang lembab seperti gas lain, medical air membantu pasien agar tetap bernapas dengan lancar dan nyaman , medical air tidak hanya digunakan sebagai alat bantu pernapasan tapi juga sebagai gas untuk menggerakan alat. Tadi adalah jenis jenis gas medis yang ada di rumah sakit sampai saat ini, mudah mudah an teman teman terbantu dengan informasi ini, dan dapat menggunakan gas dengan bijaksana .
1 Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah Taukah anda ! bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting di rumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat, kebutuhan udara dalam skala besar setiap saat di Gas Medis Merupakan Instalasi Kebutuhan Gas Untuk Keperluan Medis Di Berbagai Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas Ataupun Tempat Pengobatan Lainnya. Instalasi Gas Medis Ini Telah Dikembangkan Untuk Mempermudah Kesulitan-Kesulitan Penggunaan Gas Medis Secara Konvensional. Gas Medis Yang Digunakan Di Rumah Sakit Adalah Hal Yang Sangat Penting Sebagai Pendukung Kehidupan Medical Gas For Live Support Yang Berpengaruh Langsung Dalam Hidup dalam melaksanakan proyek instalasi gas medis, standart yang kami gunakan sebagai panutan adalah Health Technical Memorandum HTM 2022, National Fire Protection Assosiation NPFA 99, Austalian Standart AS 2896 dan MENTERI KESEHATAN TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN I KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganGas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada fasilitas pelayananVakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan medis di fasilitas pelayananSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inletOksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara 21% dengan Nitrogen diudara 78 % dan gas lainnya 1 %. Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.BAB IIJENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 2Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas MedikGas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputioxygen O2;dinitrogen oksida/nitrous oxide N2O;nitrogen N2;karbon dioksida CO2;helium He;argon Ar;udara tekan medik medical compressed air; danudara tekan alat instrument air.Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan campuran dari Gas MedikPasal 3Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatanPasal 4Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri IIIPENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIKPasal 5Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melaluiSistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;tabung Gas Medik;Oksigen Konsentrator portabel; dan/ataualat Vakum MedikDalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan VakumPenggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriPasal 6Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar ProsedurPasal 7Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan IV PENGUJIANPasal 8Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat 1, instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 3 tigaTabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan 9Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yangInstalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktuBAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 10Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasiPembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan danDalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupateguran lisan;teguran tertulis; dan/ataupencabutanPengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VI KETENTUAN PERALIHANPasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini SelengkapnyaPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

BacaJuga : Aneka Gas (AGII) : Permintaan Gas Oksigen Rumah Sakit Naik Signifikan. Adapun hingga kini perseroan telah memasok sekitar 80 persen - 85 persen kebutuhan gas medis di Indonesia. Dia menjelaskan agar kebutuhan gas medis terpenuhi, perseroan juga telah melakukan pengadaan silinder gas medis yang baru untuk daerah

Instalasi gas medis dan sentral gas medis di rumah sakit Tahukah sahabat FRES bahwa instalasi gas medis adalah salah satu kebutuhan yang paling penting dirumah sakit kenapa?? karena gas medis salah satu yang paling dibutuhkan ketika pasien dalam keadaan darurat atau pun dalam keadaan koma, Sehingga kebutuhan udara dalam skala besar dan dapat di gunakan setiap saat. STANDAR INSTALASI GAS MEDIS Tenaga instalatur yang profesional Pengerjaan instalasi gas medis juga tidak boleh sekedar asal dikerjakan karena menyangkut nyawa banyak orang. Tetapi harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang profesional, karena dituntut aman dan memiliki kualitas mutu sesuai standard. Sentral Oksigen Begitu juga dengan sentral oksigen bisa dengan sistem manual, semi otomatis dan otomatis penuh dilengkapi pula dengan pemenuhan kebutuhan liquid tank sentral ini harus benar benar mempunyai standar kegunaan untuk medis. Bukanlah hanya sekedar sentral yang biasa beroperasi tanpa mengacu pada standar medis. Pipa Gas Medis Pipa instalasi gas medis harus sesuai dengan standar yang berlaku dan harus terbuat dari tembaga dengan standar yang telah diakui di Indonesia maupun Internasional. Ketika melakukan instalasi gas medis pipa yang di gunakan haruslah benar-benar bersih dan tidak terkontaminasi oleh apapun. Zone Valve dan Alarm Zone Valve berfungsi untuk melindungi suatu wilayah operasional instalasi gas medis dari beberapa penanganan preventif apabila terjadi kerusakan di salah satu wilayah operasional kerja instalasi gas medis tersebut. Alarm berfungsi untuk menunjukan tekanan pada daerah tertentu serta memberikan sinyal apabila tekanan gas menurun atau berlebihan pada suatu daerah tertentu. Sentral Kompresor Untuk kebutuhan peralatan pada sistem Anesthesi dan ICU/NICU/PICU Ventilator dibutuhkan udara tekan dengan tekanan 4 bar 60 psi. Disamping itu udara tekan masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pada bidang ortopedi. Sehingga fungsinya yang begitu sempurna untuk bidang medis, bukanlah suatu hal yang aneh untuk memenuhi kebutuhan gas medis pada setiap rumah sakit. Sentral Vacuum Sentral vacuum/suction/udara hisap, memberikan udara isap yang selalu tersedia dari sumber sentral vacuum/suction/udara isap yang terintegrasi menjadi suatu bagian dan dapat mengahsilkan udara isap yang stabil dan murni untuk kebutuhan medis. Udara isap perannya sangatlah vital dalam dunia medis terutama telah menjadi sorotan pada saat ini, untuk menunjang operasional rumah sakit, maka vacuum/suction portable sudah mulai dikesampingkan penggunaannya. Sehingga Digantikan dengan sistem sentralisasi menyerupai dengan sistem instalasi gas medis. Pemipaan Sistem penyambungan instalasi Gas Medis harus dengan menggunakan las perak dengan gas yang dipergunakan campuran oxygen dan acetylene dimana pada saat pengelasan harus dialiri gas nitrogen dalam pipa tersebut. Penyambungan instalasi pemipaan gas medis herus menggunakan fitting-fitting yang sesuai seperti Elbow, Tee, Reducer dan Sock. Untuk membedakan jenis gas pada instalasi pipa harus dipasang stiker sesuai dengan jenis gas nya masing-masing yang menyatakan jenis dan arah alirannya dengan jarak yang cukup Β± 2 meter. Pemasangan instalasi pemipaan yang menempel pada dinding atau partisi harus dilengkapi dengan pelindung konduit/PVC. Selama pengelasan, pipa harus dialiri gas nitrogen untuk menghilangkan kerak akibat pengelasan yang timbul karena pengelasan di dalam pipa. Seluruh jaringan instalasi pemipaan pada setiap jenis gas harus dilengkapi Kran induk main valve yang dipasang pada ruang sentral; Kran pembagi zone valve dipasang sesuai dengan pembagian instalasi. Digital Alarm Digital Alarm System adalah suatu unit yang berfungsi sebagai alat informasi yang memberitahukan beberapa besar volume gas medis di suatu wilayah kerja intalasi gas medis. Biasanya Alarm System diletakkan di Nurse Station. Agar lebih memudahkan untuk memantaunya dan untuk memastikan bahwa gas medis tetap aman bagi pasien gunakan setiap saat. Box Valve/Zone Valve Box Valve/Keran Pembagi adalah sebuah alat untuk mengatur aliran gas medis dengan menutup, membuka atau menghambat aliran gas medis tersebut. Box Valve/Keran Pembagi tidak hanya sebagai pengatur aliran gas medis, tetapi juga berfungsi untuk melindungi suatu wilayah operasional instalasi gas medis dari beberapa penanganan preventif apabila terjadi kerusakan di salah satu wilayah operasional kerja instalasi gas medis tersebut. Box Valve/Keran Pembagi digunakan juga untuk menangani atau menghidari perambatan kebakaran dalam suatu wilayah tertentu dirumah sakit. semisal apabila terjadi kebakaran diruangan oksigen, maka segera harus mematikan box valve/keran pembagi , hal ini untuk menghindari terjadinya explosiv lain di salah satu wilayah operasional instalasi gas medis. SENTRAL SISTEM MANUAL Manifold Gas Manual, memberikan pasokan gas yang selalu tersedia dari seluruh tabung yang ada di sentral baik yang sisi kanan maupun yang ada di sisi kiri, Sangat sesuai digunakan untuk rumah sakit yang penggunaan oksigennya masih di bawah 100 tabung per bulannya. Sangat efisien dan aman dalam operasionalnya. Pengukur tekanan dapat ditunjukkan dengan jelas dari sumber gas serta total tekanan yang didistribusikan menuju pipa dan outlet; Terdapat katup pengaman dimana katup akan otomatis terbuka bila tekanan terlalu tinggi; 100% lulus uji tes tekan; Tersedia untuk O2, Air, N2O, N2, CO2 dan Liquid Oksigen. SISTEM SENTRAL TABUNG OTOMATIS AUTOMETIC CHANGE OVER MANIFOLD Mahakarya Indonesia hadir melengkapi kebutuhan sistem instalasi gas dan vakuum medik di Indonesia. Manifol Otomatis Penuh Digital Digital Automatic Manifold sistem dibuat dengan standar dan kualitas tinggi yang berfungsi secara otomatis untuk memindahkan tekanan kosong dari tabung Oksigen, Dinitrogen Oksida, Karbondioksida, Nitrogen, dan lain-lain habis terpakai ke tabung yang penuh stand by agar keberlangsungan pemenuhan aliran gas medik tetap terjaga tanpa harus menunggu pergantian secara manual oleh tenaga ahlinya. Manifold ini memiliki sinyal lokal dan atau indikator yang dapat mengindikasikan status dari manifold apabila tekanan pada header pertama primer atau kedua sekunder dalam keadaan rendah dari yang telah diindikasi botol kosong. Dapat menginformasikan apabila salah satu sumber gas habis secara visual. Serta memiliki indikator berbentuk DIGITAL dan mampu terhubung dan termonitor dengan sistem monitor komputer sebagai sistem pilihan. Mempunyai tekanan output 4-7 bar serta mampu mengaliri hingga 350m3/h 5800LPM mampu melayani lebih dari tempat tidur, pertama di INDONESIA dan untuk INDONESIA. 100% lulus uji tes tekan; Tersedia untuk O2oksigen,Compressed Air udara tekan, N2O dinitrogen oksida/nitrous oxide, N2, nitrogen,CO2karbon dioksida, LO2 Liquid Oxygen/Oksigen cair kemasan portable; Input daya 240 VAC, 50Hz. Salam FRES, Salam Instalasi Gas Medis "INSTALASI GAS MEDIS dan Vakum Medis, Alarm Gas Medis, Terminal Outlet, Flowmeter Oksigen. Sesuai Peraturan SISTEM GAS MEDIS di Indonesia. FRES mendukung Visi KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Kami Berhasil Melakukan Produksi Peralatan INSTALASI GAS MEDIS dan VAKUM MEDIS sesuai dengan standar Sertifikat Produksi Kementerian Kesehatan RI, serta dilengkapi dengan Sertifikat Design Industri dan Merek Dagang dari Kementerian Hukum dan HAM.”
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan ο»ΏInstalasi Gas Medis Rumah Sakit adalah sebuah sistem yang dapat menghasilkan gas medis maupun vakum medis serta mendistribusikannya menuju ke ruangan yang membutuhkan gas medis dan vakum medis tersebut. Instalasi gas dan vakum medis pertama dikenal di Indonesia pada tahun 1970-an. Instalasi gas dan vakum medis pertama-tama dipasang di rumah sakit Husada Jakarta Utara. Sebelum sistem instalasi gas dan vakum medis dikenal di Indonesia maupun dunia, maka pelayanan akan kebutuhan gas medis diberikan langsung dari tabung gas medis nya. Saat ini cara tersebut sudah mulai dikurangi pada beberapa ruang pelayanan di Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Hal ini di lakukan karena banyaknya resiko selama menggunakan tabung gas medis langsung menuju ke pasien. Instalasi gas medis mempunyai hasil output yang sama dengan tabung gas medis, tetapi memiliki tingkat efisiensi yang tinggi serta dapat menjamin keselamatan pasien. Dimana sumber gas medis yang berupa tabung-tabung dengan tekanan tinggi disimpan pada sebuah ruangan yang tidak dapat diakses oleh publik secara mudah. Tempat ini lebih sering dikenal dengan sebutan Sentral gas medis. Dimana ruangan ini dibuat khusus untuk menyimpan tabung-tabung gas medis serta peralatan Sentral gas dan vakum medis lainnya. Meninjau kata-kata instalasi gas medis, berarti di dalamnya merupakan peralatan yang terangkai menjadi satu sistem sehingga dapat menyalurkan atau mengalirkan gas yang dibutuhkan di dalam setiap ruang pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit. Nampak jelas bahwasanya instalasi gas medis rumah sakit adalah sistem yang terangkai dari beberapa peralatan untuk menyalurkan gas dan vakum medis ke pasien sesuai ruangan-ruangan medis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tentunya penyaluran atau pendistribusian ini menggunakan pemipaan. Pipa instalasi gas dan vakum medis sendiri mempunyai standar khusus sehingga dapat mengalirkan gas dan vakum agar menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar medis yang berlaku. Pemilihan pipa untuk instalasi gas medis rumah sakit perlu mendapatkan perhatian khusus, dikarenakan pipa yang mengalirkan gas dan vakum medis tersebut sangat vital dalam penggunaannya. Pipa yang bisa mendukung pendistribusian gas dan vakum medis adalah pipa yang berbahan tembaga atau stainless steel. Tetapi saat ini baik di Indonesia maupun di dunia pipa instalasi gas dan vakum medis yang sering digunakan adalah jenis pipa tembaga. 1. Pipa Tembaga Gas Medis Pipa tembaga ini sendiri memiliki beberapa tingkatan dan standar khusus, sudah tentu untuk instalasi gas dan vakum medis pipa tembaga yang digunakan harus menggunakan standar medis. Banyak rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang belum menerapkan kan standar pemipaan yang baik. Hal ini juga timbul karena instalatur sistem gas dan vakum medis memberikan spesifikasi dan standar pipa yang belum memiliki sertifikasi yang diakui oleh internasional. Di samping instalatur, Perencana instalasi gas dan vakum medis pun masih banyak yang belum memahami tentang sertifikat produk serta sertifikat manufaktur untuk standar pipa tembaga gas dan vakum medis ini. Sehingga bisa kita pahami bersama bahwa hampir lebih dari 70% sistem instalasi gas dan vakum medis yang ada di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Indonesia belum mengikuti standar pipa tembaga untuk instalasi gas dan vakum medis dengan baik dan benar. Saat ini di Indonesia kami hanya menemukan 1 merk pipa tembaga yang memiliki sertifikat internasional untuk standar produksi dan manufaktur nya. Di samping pipa, masih ada beberapa peralatan lain yang dibutuhkan dalam melakukan instalasi gas dan vakum medis. Zona valve atau biasa juga dikenal dengan sebutan box valve atau area valve dan ada juga yang mengenal dengan sebutan shut off valve. Dalam artikel ini kami menyebutnya sebagai box valve. 2. Box valve Gas Medis Box valve adalah sebuah unit yang terdiri dari valve dengan jenis ball bola dengan 3 bagian tubuh katub atau dikenal dengan 3pcs body valve; selanjutnya alat pressure gauge atau penunjuk tekanan. Beberapa produk saat ini ada yang menggunakan petunjuk tekanan pressure gauge dengan sistem digital, tetapi masih banyak pula yang menggunakan analog. Yang tak kalah pentingnya saat ini ini box valve ada yang sudah dilengkapi dengan jalur emergency, dimana jalur ini digunakan apabila sistem perpipaan instalasi gas dan vakum medis yang berasal dari ruangan Sentral bermasalah. Peralatan-peralatan tersebut di atas dikemas dalam 1 kemasan berbentuk kotak atau box yang terbuat dari bahan metal ataupun dari bahan plastik. Box valve harus mempunyai pintu akses yang sangat mudah untuk dibuka maupun ditutup. Tidak diperkenankan penutup box menggunakan kunci. Karena box valve ini ini perlu diakses oleh petugas yang ditunjuk khusus apabila gedung dalam keadaan darurat seperti kebakaran atau gempa bumi. Box valve biasanya diletakkan pada area di mana terdapat petugas selama 24 jam. Lokasi tersebut misalnya di area stasiun perawat nurse station atau pos penjagaan keamanan. Berikutnya, peralatan yang tak kalah pentingnya untuk menunjang sistem instalasi gas dan vakum medis pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 3. Alarm Gas Medis dan Vakum Medis Alarm Gas Medis dan Vakum Medis Alat ini dapat memberikan sinyal kondisi gas dan vakum medis pada sistem instalasi. Di mana gas dan vakum medis mungkin saja mengalami kehabisan supply atau bahkan mengalami kegagalan supply yang diakibatkan oleh kerusakan peralatan-peralatan pada instalasi gas dan vakum medis tersebut. Peralatan ini selain memberikan petunjuk angka tekanan gas dan vakum medis secara nyata pada kondisi waktu saat itu juga harus memiliki petunjuk berupa sinyal suara audio yang akan berfungsi/bekerja apabila kondisi tekanan gas dan vakum medis sedang mengalami masalah. Alat ini dikenal sebagai alarm gas dan vakum medis. Peralatan terakhir yang paling dibutuhkan dalam sistem instalasi gas dan vakum medis adalah inlet dan outlet. 4. Inlet dan Outlet Gas Medis Inlet dan Outlet Gas Medis Peralatan tersebut inlet dan outlet gas dan vakum medis terletak berdekatan dengan pasien dan berada di ruangan yang membutuhkan layanan gas dan vakum medis, seperti ruang rawat inap, ruangan IGD, ruangan ICU, ruangan NICU, ruangan PICU, ruangan operasi, ruangan isolasi, ruangan tindakan dan lain sebagainya. Inlet dan Outlet Gas Medis berfungsi sebagai alat untuk mengeluarkan gas bertekanan menuju ke pasien melalui peralatan kesehatan serta alat ukur laju aliran gas medis yang juga merupakan alat kesehatan. Sedangkan inlet adalah sebuah alat yang berfungsi untuk menghisap udara serta menampung cairan-cairan dari tubuh manusia pasien. Inlet dan outlet gas dan vakum medis tersebut sangat penting peranannya dalam sistem instalasi gas dan vakum medis, oleh karenanya fasilitas pelayanan kesehatan harus benar-benar paham cara menggunakan serta merawat outlet dan inlet gas dan vakum medis. Disamping penggunaan dan pemeliharaan instalasi gas medis, kita juga perlu mengetahui ragam serta standar peralatan ini. Sehingga kita bisa mengetahui peralatan mana yang cocok untuk digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit kita. Itulah beberapa peralatan yang dibutuhkan dalam membangun sebuah sistem instalasi gas dan vakum medis. Semua peralatan sistem instalasi ini membutuhkan sumber gas medis dan vakum medis, sumber ini banyak dikenal dengan sebutan sentral gas dan vakum medis. Sentral gas sendiri memiliki beberapa jenis model serta kegunaan sesuai dengan masing-masing gas yang dibutuhkan, misalnya gas oksigen, dinitrogen oksida, nitrogen, karbondioksida, udara tekan medis dan gas lainnya. Disamping itu ada juga sumber atau sentral yang dapat menghasilkan udara tekan medis dan udara tekan alat. Serta sumber atau sentral yang dapat menghasilkan udara hisap atau vakum. Forum Instalasi Gas Medis Tanya jawab seputar Instalasi Gas Medis, semoga bisa menjadi forum dan wadah bagi semua pelaku kesehatan di Indonesia. 1. Mohon buka 2. Lalu klik SIGN UP 3. Isikan Username dengan NAMA KEREN ANDA 4. Isikan email anda 5. Buat Password Silahkan Berdiskusi masalah apapun juga seputaran Dunia instalasi gas medis..Salam Instalasi Gas Medis "INSTALASI GAS MEDIS dan Vakum Medis, Alarm Gas Medis, Terminal Outlet, Flowmeter Oksigen. Sesuai Peraturan SISTEM GAS MEDIS di Indonesia. FRES mendukung Visi KEMENTERIAN KESEHATAN RI. Kami Berhasil Melakukan Produksi Peralatan INSTALASI GAS MEDIS dan VAKUM MEDIS sesuai dengan standar Sertifikat Produksi Kementerian Kesehatan RI, serta dilengkapi dengan Sertifikat Design Industri dan Merek Dagang dari Kementerian Hukum dan PerencanaanKemudian Pelaksanaan Sistem Gas Medik di Rumah Sakit, Intinya Termasuk Sistim Penyediaan Pusat Gas Medik, Pemasangan Sampai Outlet Gas Medik Di BedHead. Instalasi Gas Medis Terdiri Dari Beberapa Bagian Penting Antara Lain: Sentral Gas Medis. Box Valve & Alarm. Jaringan Pipa Instalasi Gas Medis. Outlet Gas Medical. ISTILAH(Referensi : Standar Akreditasi Rumah Sakit, Revisi 2007)‏ SARANA = Bangunan Gedung PRASARANA = pendukung bangunan gedung, antara lain : Listrik, Lift, Air, Penangkal petir, Gas Dll PERALATAN = Peralatan medis / non medis yang tidak bergerak Sertifikasi Kelaikan (Referensi : Standar Akreditasi Rumah Sakit, Revisi 2007)‏ = Pemberian AjpbVzM.
  • 63gfgr04cp.pages.dev/143
  • 63gfgr04cp.pages.dev/319
  • 63gfgr04cp.pages.dev/124
  • 63gfgr04cp.pages.dev/331
  • 63gfgr04cp.pages.dev/375
  • 63gfgr04cp.pages.dev/127
  • 63gfgr04cp.pages.dev/308
  • 63gfgr04cp.pages.dev/473
  • gas medis di rumah sakit