Misalnya contoh norma hukum yang bersifat larangan seperti yang diatur dalam KUHP, yaitu : 1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik orang lain misalnya melakukan pencurian. 2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan. 3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
WsZPIBG.