Asy'ari, M. 2007, juni. Islam dan Seni. Hunafa, 4, 169. Fahrudin. 2015, 12 10. Kenapa Ya, Islam Melarang Pembuatan Patung? Retrieved Januari 17, 2020, from Keagamaan, P. L. 2012. Ekspresi Seni dalam Islam,Kajian atas Pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi. Suhuf, 5, 271. Muhammadiyah, T. F. 2016, april 17. Hukum Seni Budaya Dalam Islam, Tanya Jawab Hukum islam. Retrieved Januari 17, 2020, from diakses pada atanggal 17 januari 2020 pada jam Nanang, R. 2012, Juni. KEDUDUKAN SENI DALAM ISLAM . TSAQOFA, 1Kajian Seni Budaya Islam, 57. Nasaruddin, U. 2017, 22 2. Islam dan Dunia Seni. Retrieved Januari 13, 2020, from Nasaruddin Umar Shihab, Q. M. 2018. Retrieved Januari 17, 2020, from SENI DALAM PANDANGAN Al-QUR'AN Wikipedia. 2019. Hossein_Nasr. Retrieved Januari 16, 2020, from wikipedia. 2019. Ismail+Raji+al-Faruqi,. Retrieved Januari 16, 2020, from Wikipedia. 2019. Quraish_Shihab,. Retrieved Januari 17, 2020, from
Apalagibila ditinjau dari segi ekonomisnya. Karena pelajaran seni rupa terkadang terhambat dengan biaya yang besar. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa pendidikan seni rupa tidak menghasilkan keuntungan material yang memadai. Ditambah lagi tentang pengalaman berkesenian seseorang yang tidak memberikan jaminan apa-apa secara material.
Halaman 1 dari 38 halaman ini nanti diblok sepenuhnya dengan file jpg sebagai cover depan. Ukurannya 11,43 cm x 22 cm muka daftar isi Halaman 2 dari 38 muka daftar isi Halaman 3 dari 38 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan KDT Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA 38 hlm Judul Buku Tashwir Seni Rupa Dalam Pandangan Islam Penulis Ahmad Hilmi, Lc., MA Editor Fatih Setting & Lay out Fayyad Fawwaz Desain Cover Moh. Abdul Wahhab Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 5 Oktober 2018 muka daftar isi Halaman 4 dari 38 Daftar Isi Daftar Isi ..............................................................4 A. Pendahuluan....................................................... 6 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir ................ 9 1. Hadits Pertama .............................................. 9 2. Hadits Kedua .................................................. 9 3. Hadits Ketiga ................................................ 10 4. Hadits Keempat............................................ 10 5. Hadits Kelima ............................................... 11 6. Hadits Keenam ............................................. 12 Bab 2 Hukum Tashwir .......................................... 14 A. Halal Secara Mutlak .......................................14 1. Larangan Hanya Pada Patung....................... 14 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung .. 17 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia........ 18 4. Penasfiran Yang Berbeda ............................. 19 B. Haram Secara Mutlak .....................................20 1. Kemutlakan Hadis ........................................ 21 2. Sikap Kehati-Hatian...................................... 22 C. Pendapat Pertengahan ...................................24 1. Patung Manusia Dan Hewan ........................ 24 2. Gambar Dibuat Sempurna............................ 24 3. Bahan Materi Tahan Lama ........................... 25 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar.....................26 A. Unsur Madharat.............................................26 B. Wasilah Syirik.................................................26 muka daftar isi Halaman 5 dari 38 C. Menyerupai Orang Kafir .................................27 D. Menghalangi Masuknya Malaikat ..................28 Bab 4 Wujud Tashwir............................................29 A. Tumbuhan Dan Benda Mati............................29 B. Boneka Mainan Anak-anak.............................30 C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa...........31 D. Baju Bergambar .............................................32 1. Hanafi dan Maliki ......................................... 32 2. Syafi’i ........................................................... 32 3. Hambali........................................................ 33 E. Fotografi.........................................................33 1. Pendapat Pertama ...................................... 33 2. Pendapat Kedua........................................... 34 Kesimpulan ............................................................35 Tentang Penulis .....................................................36 muka daftar isi Halaman 6 dari 38 A. Pendahuluan Seni rupa merupakan salah satu seni yang sudah lama dikenal dan dilakukan oleh umat manusia. Baik berupa gambar lukisan, mural dan patung-patung. Bahkan dalam perkembangannya, seni rupa dijadikan salah satu mata kuliah di beberapa universitas di dunia, bahkan dibuka fakultas tersendiri yang berkaitan dengannya. Selain sebagai peninggalan peradapan kuno dan terus lestari sampai saat ini, seni rupa juga dijadikan sebagai salah satu hobi. Bahkan sebagian orang menjadikannya sebagai salah satu profesi yang menghasilkan keuntungan materi. Menyikapi fenomena tersebut, perlu kiranya dikaji dari sudut pandang hukum Islam dengan memaparkan pendapat para ulama tentang seni rupa, baik pembuatannya, seni rupa dijadikan objek transaksi, dan penghasilan yang diperoleh dari seni rupa tersebut. Dan yang tak kalah penting dari itu semua adalah dalil-dali yang dijadikan pijakan hukum oleh para ulama dalam pendapatnya. Sebelum masuk pada kajian hukum Islam tentang seni rupa, penting untuk dibahas lebih dulu pengertian gambar, lukisan, photografi, dan semua muka daftar isi Halaman 7 dari 38 hal yang berkaitan dengan seni rupa. Pengertian seni rupa adalah cabang kesenian yang membentuk sebuahkarya seni dengan menggunakan media yang dapat ditangkap secara kasat mata dan juga dapat dirasakan ataupun disentuh dengan indera peraba. Ketika bicara masalah seni rupa, tentu sangat erat kaitannya dengan unsur yang dikandungnya. Titik, garis, bidang, bentuk, ruang, warna, tekstur, gelap terang dan lain sebagainya. Dari pengertian ini maka lukisan, sketsa, ilustrasi, ukiran relief, dan patung termasuk di dalamnya. Dalam bahasa Arab ada beberapa kata yang bisa mewakili istilah seni rupa, diantaranya kalimat tashwir, tamatsil, dan rasm. Tashwir adalah proses pembuatan suatu bentuk rupa tertentu yang membedakan antara satu bentuk dengan bentuk Atau tashwir juga bisa diartikan sebagai upaya menyerupakan mencontoh dengan suatu bentuk yang sudah ada, baik berupa bentuk tiga dimensi 3D seperti patung, maupun dalam goresan di bidang datar seperti gambar dan lukisan. Ini berlaku untuk semua objek, baik benda mati atau makhluk hidup. Bernyawa atau tidak bernyawa. Berakal maupun tidak berakal. Termasuk dalam pengertian tashwir adalah bayangan benda karena sebab cahaya dan pantulan 1 Lisan al-Arab, Ibn Mandhur, \"\"صور muka daftar isi Halaman 8 dari 38 benda pada kaca dan yang sejenisnya. muka daftar isi Halaman 9 dari 38 Bab 1 Hadis-Hadis Nabi Tentang Tashwir 1. Hadits Pertama Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda َك َخْلمقي بَعَهزعُوَوَضَجةً هلأَْوَوَلمميَْنْخلُأَُقظْولَاُمَذمِهرمًةه ْن َيْلُ ُق َذ َه َب ُقَاَل اَّهلل فَْليَ ْخلُُقوا ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim dibandingkan orang yang ingin menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan lalat atau semut kecil jika mereka memang mampu!” HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad 2. Hadits Kedua َك َخْلمقى أمَِْمهوْن َشَذعميَهَرًةَب َيْلُ ُق ًَعَذهزهرًة َوأََْوج لهمليَ َْوخَلمُُقْنواأَظَْحلَبهُمة ُقَاَل اَّهلل فَْليَ ْخلُُقوا “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim dibandingkan orang yang menciptakan sebagaimana ciptaan-Ku. Hendahlah menciptakan semut kecil, biji atau gandum jika mereka memang mampu! ” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 10 dari 38 Hadis Dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah Shalallahu ’alaihi Wasallam bersabda إ هن الهذي َن يصنَعوَن ه مذه ال ُّصَوَر يع هذبوَن يوَم القياممة يقا ُل أحيوا ما خلقتُْم ََلم Orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab di hari kiamat, kemudian dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian buat ini.” HR. Bukhari dan Muslim 3. Hadits Ketiga Hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda إ هن أش هد النها مس عذاًًب عن َد اَّهلمل يوَم القياممة المص موروَن Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar. HR. Bukhari dan Muslim 4. Hadits Keempat Hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ىه،ْتاَّهلقَُلتُمدَمَعَسلَْيَْهرمهَُوسًةَوومِلَسللهاَّبممَهلمقملََرهاتٍَمَصَكلفهميهُمََََّههلملاَوقَقَْادَصلَله َْسىت،اْيئممهفََلشََوةَهمَاسَلهرََمرمآضهُممَيَْنراَُّسهللَُسوَفلَعٍرْنا،َاَّتَعََهاللثُْمني َعلَعل muka daftar isi ُنهمََااالْلََممقوسميَِْاتفَمَعمةمَرذََاعواًاًايَبئملهٍةميذََشأيَْةنُوه.َوْْاَمملينهق.َْاسّاََشهلَيُدملَّدتHًَأَبaًموlاaقمَذmُْْلَعوةaأَبََشnِئمم1اسًة1نَعَدمdَااaنهَوسrلَيiاموَُه3ا8ْنملدهَُض.ننْلنَاّفَاَأَهلَقملمايَمُش.َُهَْمعَننَمةواإمََنهُوهناْلمِجهفَبَُمذهْلمَميجهُمَعْقايقفَََُلْواتََمققَشلَيَلبمهاطَو “Dari Aisyah Radhiyallahu anha dia berkata Rasulullah sallahu alaihi wa sallam datang dari sebuah perjalanan, dan saya telah menutup bilikku dengan kain penutup horden yang bergambar. Ketika beliau melihatnya, kain tersebut tarimnya dan berubah raut wajah beliau. Kemudian beliau bersabda “Wahai Aisayah, orang yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah adalah mereka yang memebuat penyerupaan meniru ciptaan Allah.” Kemudian Aisyah berkata kemudia kain tersebut kami potong dan menjadikannya satu atau dua bantal. HR. Bukhari dan Muslim 5. Hadits Kelima Hadis dari Ibn Abbas radiyallahu anhuma نََقواا َْدضلَُعََرفَُجَقَحاٌَلهّلتف،ُه.ُتمأَنمِهفَهُنَدََفمنَجياَمهمءَاْنه،ْاَهلللاُ ُْدّصَعَُنوْنَرُهممَمِفمَاأنَفُّرَرُثهمَهضقَمذاَيمهلا،اَربْفَُجمنَدٌَلَنَعأبهُمماْنَصهٍُسمو،إممممَعّمِنمنن muka daftar isi مُللت إملَممْهَنُصْلهنبمُكىْنَُركاُّسَلَتهلولُللاَُصَعالَّبوُْيََهلرهممهٍةدلاَّعلَهل.ََلقَلمَسُاهُْيْعHثسهو،aَُراسlُمaَبmنهَْفَممِراaنكَلنهnاََُتَاه1ئلُفَج2ِمْبمعdَُمفاسنaٍََِرمَأrوومiَم Dari Ibn Abbas Radiyallahu anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada kepadanya dan berkata saya adalah seorang yan membuat gambar ini, berikanlah saya fatwa tentang itu. Kemudian Ibn Abbas berkata mendekatlah kemari. Kemudian laki-laki itu mendekat. Ibn Abbas kembali berkata mendekatlah kemari. Kemudia laki-laki itu lebih mendekat lagi. Sampai askhirnya Ibn Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tadi seraya berkata saya akan berikan berita besar kepadamu dari yang saya dengar dari Rasulullah. Saya mendengar Rasulullah sallahu alaihi wa sallam bersabda setiap mushawwir tukang gambar masuk neraka. Kemudian setiap gambar yang dibuatknya diberi nyawa dan akan menyiksanya di neraka Jahannam.” Selanjutnya Ibn Abbas berkata Jika kamu harus menggambar, maka buatlah gambar pohon dan apa pun yang tidak bernyawa. 6. Hadits Keenam Hadis dari Aisyah radhiyallahu anha muka daftar isi ىم،َراَُّسهلفَلُويُلَسَعالمَرُّْيَُبهلُمهملهنَوإمَصَِسَلهلههل،ََُكَصالمهمْنَنىهHفََنalْعaمب،mهيمهمaلَقنnتعَام1ََمي3َدdَبْنلaْمعrَْخيiَع3لتَدر8ْالهًممَمبحالْلبَإمبنَُبَذااخيَام.افََّوَُيكََهكلْنلْلُاَعَنُْْتَعَلَبمِْيأَللمْهَمَععمَوَصُيبََسو “Dulu saya pernah bermain boneka-boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 14 dari 38 Bab 2 Hukum Tashwir Pendapat ulama terkait hukum gambar dan lukisan memang berbeda-beda. Dalam masalah ini setidaknya muncul tiga pendapat utama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak dan ada juga yang berada pada posisi pertengahan. Posisi pertengahan maksudnya adalah mebolehkan gambar dan lukisan pada satu keadaan dan mengharamkan dalam keadaan yang lainnya. A. Halal Secara Mutlak Pendapat ini juga dipandang sebagai mendapat yang terlampau berani. Mengingat banyak sekali hadis yang secara spesifik membahas tentang lukisan dan si pelukisnya. Bahkan ada juga hadis yang menyebutkan ancaman adzab yang sangat teramat pedih bagi pelukis. Walaupun dipandang terlalu ekstrim dalam hal pembolehan gambar dan lukisan, namun pendapat ini pun memiliki dalil-dalil yang dijadikan sebagai pijakan hukumnya. Di antara dalil yang diambil adalah ayat-ayat al-Quran tentang syariat yang berlaku pada umat-umat terdahulu. 1. Larangan Hanya Pada Patung muka daftar isi Halaman 15 dari 38 Menurut kelompok yang membolehkan, bahwa semua hadis-hadis yang berkaitan tentang gambar, baik ancaman untuk meniupkan ruh, ancaman adzab yang sangat pedih hanya berlaku pada shurah mujassamah bentuk tiga dimensi seperti patung dan semisalnya yang dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Hal ini diperkuat dengan furman Allah subhanahu wa ta’ala َواَّهللُ َخلََق ُك ْم َوَما تَ ْع َملُوَن،قَاَل أَتَ ْعبُ ُدوَن َما تَْن محتُوَن Ibrahim berkata \"Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu\". QS. Ash-Shaaffaat 95-96 Pendapat itu diperkuat lagi dengan hadis Nabi sallahu a’laihi wa saalam sebagai berikut إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام “ sesunggunhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli Khomer, bangkai, babi dan berhala yang disembah.” HR. Bukhari Menurut kelompok ini, gambar pada bidang datar musathah dibolehkan secara mutlak, tapi makruh. Namun jika itu berada pada posisi dan tempat yang tidak terhotmat, maka kemakruhannya akan hilang. Misal untuk alas lantai, keset, karpet dan sejenisnya. Rasulullah bersabda \" إلا رقما ِف ثوب،لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة muka daftar isi Halaman 16 dari 38 “Malikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali hanya sekedar gambar di baju.” HR. Bukhari Hadis ini difahami sebagai hadis muqayyad. Maka semua hadis tentang gambar masuk ke dalam hadis ini. Kemudian dalam hadis qudsi Allah ta’ala berfirman; ْنأَْوأَظْلملَيَُمْخلُمِمُقه ْونا، مثفَْليَالُْْقخلُْدُقمسوا ميَذهَروًةَم،مَِكف َخاْلْْمقلَ مديي اَّهللُ تَ َعاَل يَ ُقول َيْلُ ُق َخْلًقا َذ َه َب ًَحبهة Allah ta’ala berfirman di dalam hadis qudsi “siapakah yang paling dzalim dibandingkan orang yang menciptakan sebegaimana ciptaan-Ku? Cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau ciptakan sebutir biji.” Ini ancaman bagi mereka yang membuat seseuatu untuk meyerupai ciptaan Allah. Kenyataanya Allah tidak menciptakan sesuatu berbentuk datar sebagaimana gambar di bidang datar musathah. Tapi Allah menciptakan sesuatu dalam bentuk mujassam. Sebab itulah gambar pada bidang datar sebagiamana lukisan tidak masuk dalam keharaman karena sama sekali tidak sama dengan ciptaan Allah subhananu wata’ala. Termasuk yang dijadikan argument oleh kelompok muka daftar isi Halaman 17 dari 38 ini dalam pembolehan gambar pada bidang datar adalah perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang menggunakan bantal dengan bergambar makhluk bernyawa. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi. Beliau berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang 2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung Kelompok yang membolehkan gambar juga beragumen dengan syariat yang berlaku pada nabi- nabi sebelumnya syar’ man Qablana. Sebagaimana yang dikisahkan oleh al-Quran tentang Nabi Sulaiman alaihis salam. Allah berfirman يَ ْع َملُوَن لَهُ َما يَ َشاءُ مم ْن َمَامري َب َوَتَاثميل َومجَفا ٍن َكاْْلََوا مب “Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap berada di atas tungku. QS. Saba' 13 Para Imam ahli tafsir seperti, Athiyah al-Aufi, ad- Dhohhak, as-Suddiy megatakan, yang dimaksud dengan tamatsil adalah shurah gambar atau patung yang bisa jadi terbuat dari tembaga, tanah dan Pertanyaanya kemudian, apakah syariat sebelum 2 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 3 Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Adzim, juz. 6, hal. 500 muka daftar isi Halaman 18 dari 38 kita menjadi syariat kita? Jawabnnya ada pada firman Allah أُولَئم َك اله مذي َن َه َدى اَّهللُ فَبمُه َدا ُه ُم اقْتَ مدمه “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka”. QS. Al-An'am 90 3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia Pada masa Rasulullah, interaksi perdagangangan sudah sangat luas. Diantara Alat tukar yang lazim pada masa itu adalah dinar Romawi koin emas yang terukir gambar kepala raja Romawi dan dirham Persia keping koin perak yang terukir gambar kepala raja Persia. Jika gambar makhluk bernyawa ini diharamkan secara mutlak, tentu akan ada riwayat hadis tentang pengharaman koin dinar dan dirham yang bergambar kepala raja-raja Romawi dan Persia. muka daftar isi Halaman 19 dari 38 4. Penasfiran Yang Berbeda Nabi SAW bersabda إ هن أش هد النها مس عذاًًب عن َد اَّهلمل يوَم القياممة المص موروَن “sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar” HR. Bukhari dan Muslim Ancaman berupa adzab yang pedih bagi Mushawwir dalam hadis tersebut disimpulkan oleh kelompok yang mengharamkan sebagai isyarat pengharaman. Namun bagi yang membolehkan gambar justru ditafsirkan berbeda dari penafsiran pertama. Imam Nawawi berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang disembah. Atau bisa dimaknai juga sebagai al-mushawwir yang membuat gambar atau patung dengan tujuan mudhahat muka daftar isi Halaman 20 dari 38 menandingi dan menyaingi ciptaan Allah SWT. 4 Sebagaimana maklum bersama, bahwa dosa yang paling besar adalah dosa syirik, menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dengan suatu apa pun. Termasuk menyembah berhala dan patung- patung. Jika hadis tersebut hanya dimaknai apa adanya, maka akan terjadi kontradiksi dengan dalil al- quran dan hadis yang menyatakan dosa terberat adalah Syirik. Menurut pendapat ini, penafsiran yang tepat agar tidak terjadi kontradiksi dengan dalil lain, maka al- mushawwir dalam hadis tersebut berarti pembuat patung dan berhala yang dijadikan sesembahan selain Allah. Menyembah berhala adalah haram karena termasuk syirik, dan memfasilitasi orang lain berbuat syirik juga haram. Dengan demikian, jika al- Mushawwir mendapatkan adzab yang paling pedih sebagaimana dalam hadis tersebut sudah sejalan dengan dalil-dalil yang lain. B. Haram Secara Mutlak Di samping ada kelompok ulama yang mebolehkan lukisan dan gambar makhluk bernyawa secara mutlak, ada juga kelompok ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pengharaman secara mutlak ini mencakup semua jenis gambar, dengan dan di media mana pun, baik yang digambar dan dilukis di atas media datar seperti 4 Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91 muka daftar isi Halaman 21 dari 38 ketas dan kanfas maupun yang berbentuk tiga dimensi seperti patung dan sejenisnya. Disebutkan, pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama madzahab dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Bahkan Imam Nawawi menganggap pendapat ini sebagai ijma’ minus Malikiyah. Namun Ibn Nujaim dalam kitab ath-Thahtawi mempertanyakan tentang klaim ijma’ yang disebutkan oleh Imam Nawawi. Anggapan ijma’ itu kurang tepat karena dari kalangan Malikiyah secara terang-terangan tidak mengharamkan gambar yang dibuat pada bidang datar. Karena menurut mereka, yang diharamkan adalah gambar tiga dimendi seperti Dari kalangan Hanabilah secara tegas menganggap gambar yang diharamkan termasuk dalam katagori al-kabir dosa-dosa besar, karena ada ancaman waidyang ditujjukan bagi para tukang gambar. 6 Dalam pengharaman secara mutlak ini, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua sebab; pemahaman dhahir nash tekstual dan sikap kehati-hatian. Berikut ini uraian dalil yang mereka usung. 1. Kemutlakan Hadis Menurut kelompok ini, hadis-hadis yang ada dalam permasalahan gambar, sangat banyak dan bersifat mutlak. Seperti hadis tentang laknat 5 Al-Umm, Imam Sayfi’I, juz 6, hal. 182, lihat juga Ath- Thahthawi ala ad-Dur al-Mukhtar, juz 1, hal. 273 6 Al-Adab as-Syariyah, ibn Muflih, juz 3, hal. 513, lihat juga Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, juz 1, hal, 279-280 muka daftar isi Halaman 22 dari 38 Rasulullah terhadap tukang gambar, hadis tentang adzab yang pedih yang akan ditimpakan kepada para tukang gambar. Atau hadis tentang perintah meniupkan ruh pada setiap gambar yang dibuat. dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lain. Tentu hal ini ttidak termasuk gambar-gambar benda yang tidak bernyawa seperti tumbuhan dan pemandangan alam. Adapun perbuatan Rasulullah dan sebagian sahabat penggunakan bantal bergambar makhluk bernyata tidak dapat dijadikan dasar kebolehan membuat gambar. Beliau hanya memamkai. Dan bolehnya memakai tidak berarti bolehnya 2. Sikap Kehati-Hatian Kendatipun tujuan orang untuk menggambar makhuk bernyawa sangat beragam, dan bahkan diantara para tukang gambar atau pelukis tidak melakukknya atas dasar kejahatan, namun tetap saja mengedepankan sikap kehati-hatian lebih utama dan lebih selamat. Mungkin saja seseorang melukis wajah nenek moyangnya, atau tetua di kampungnya hanya bertujuan untuk mengenang saja. Tapi anak cucunya setelah itu boleh jadi akan memuliakan dan mengagungkan gambar tersebut karena tidak faham. Generasi berikutnya mungkin akan membuat sesajian. 7 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 23 dari 38 Generasi berikutnya lagi yang semakin tidak faham tujuan dibuatnya gambar tersebut akan menjadikannya sebagai sesembahan. Dan ini yang dikahwatirkan. Lebih bahaya lagi jika yang dilukis atau digambar adalah orang-orang yang dianggap mulia dan memiliki kedudukan terhormat semasa hidupnya. Hal semacam ini pernah terjadi juga pada umat Nabi Nuh alaihi salam yang dikisahkan oleh allah dalam Surat Nuh. َوقَالُوا َلا تََذُرهن آَملتَ ُك ْم َوَلا تََذُرهن َوًّدا َوَلا ُسَوا ًعا َوَلا يَغُو َث َويَعُو َق َونَ ْسًرا “Dan mereka berkata, jangan sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan tuhan-tuhan kamu, dan jangan sekali-kali pula kamu meninggalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” QS. Nuh 23 Imam Asy-Syaukani menyebutkan dalam tafsirya tentang kisah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr dulunya mereka adalah orang-orang sholih yang hidup pada zaman Nabi Nuh alahisaalam. Ketika mereka meninggal dunia, dibuatkanlah patung- patung, monument, yang masing-masing diberi nama mereka, untuk mengenang. Tapi sayangnya, generasi setelanya, anak cucu mereka tidak faham, dan akhirnya 8 Fath al-Qodir, Asy-Syaukani, juz 5, hal. 362 muka daftar isi Halaman 24 dari 38 C. Pendapat Pertengahan Ada kelompok yang terlalu keras dalam berpendapat, ada juga yang terlalu lunak. Namun di tengah kedua pendapat tersebut ada pendapat yang dinilai berada pada posisi pertengahan. Artinya, perndapat pertengahan ini tidak menafikan keharaman gambar dan lukisan pada keadaan dan kondisi tertentu, dan tetap memperhatikan kebolehannya dalam kondisi yang lain. Menurut kalangan Malikiyah dan Ibn Hamdan dari kalangan Hanbilah, bahwa gambar menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini 1. Patung Manusia Dan Hewan Gambar manusia dan hewan yang memiliki bentuk tiga dimensi seperti patung dan berhala. Namun jika terlukis di atas bidang datar seperti dinding, kertas, dan kanfas hukumnya makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Hal senada disampaikan juga Imam Nawawi, bahwa yang diharamkan hanya Shurah yang benbentuk patung timtsal.9 2. Gambar Dibuat Sempurna Menurut Malikiyah, jika gambar yang dibuat tidak memiliki kelengkapan badan seperti kepala yang terpotong, bentuk perut yang terkoyak dan lain sebagianya, maka secara mutlak tidak haram. Pendapat yang sama pun disampaikan oleh 9 Matn al-Khalil, Syarh ad-Dardir dan Hasyiah ad-Dasuqi, juz 2, hal. 337 muka daftar isi Halaman 25 dari 38 kalangan Syafi’iyah dan Hanbilah. 10 Hanya saja Syafi’iyah menghususkan hanya kepala saja. Jadi jika yang terpotong hanya perut atau kaki, maka tetap dianggap 3. Bahan Materi Tahan Lama Bahan baku pembuatan patung menggunakan bahan yang tahan lama dan awet seperti, batu, logam, dan kayu, maka hal tersebut diharmakan. Namun jika menggunakan bahan mudah rusak, seperti ukiran pada buah-buahan, keu, atau bermain patung-patungan dengan pasir pantai, mata tidak haram. 10 Al-Mughni, Ibn Qudamah, juz 7, hal. 7. Lihat juga Kasyaf al- Qina’, Al-Buhuti, juz 5, hal. 171 11 Tuhfah al-Muhtaj, Ibn al-Mulqin, juz 7, hal. 434. Lihat juga Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhu at-Thalib, Zakariya al- Anshari, juz 3, hal. 226 muka daftar isi Halaman 26 dari 38 Bab 3 Illat Diharamkannya Gambar Ulama berbeda pendapat dalam meyimpulkan sebab illah diharamkannya gambar. Perbedaan tersebut bisa dilihat pada uraian berikut ini A. Unsur Madharat Karena dalam gambar ada unsur mudhahat yaitu membuat penyerupaan dan tandingan terhadap ciptaan Allah subhanahu wata’ala. Hal ini senada dengan hadis yang disampaikan oleh ummul mukminin Aisyah radhiyallahuanhu أشد الناس عذاًب يوم القيامة الذين يضاهون ِبلق الله “orang yang paling pedih adzabnya pada hari kiamat adalah orang membuat tandingan dengan ciptaan Allah.” Ketika seseorang menggambar pemandangan alam yang tidak bernyawa seperti gunung, hutan dan lautan dengan tujuan menyaingi dan menandingi Allah dalam ciptaan-Nya, maka ini ini juga haram. B. Wasilah Syirik Keberadaan gambar seringkali dijadikan sebagai salah satu wasilah atau perantara kesyirikan dan muka daftar isi Halaman 27 dari 38 penyembahan kepada selain Allah. Secara tidak langsung banyak orang yang mengagungakan seorang tokoh atau sesepuh yang sudah meninggal dengan cara ghuluw atau berlebihan. Sebagaimana kita tahu, bahwa Rasulullah diutus menjadi Nabi dan Rasul di tengah masyarakat yang mengagungkan berhala. Patung nenek moyang mereka. Sementara mereka sendiri tidak mau disebut sebagai penyembah berhala. Menurut mereka, berhala-berhala itu hanya dijadikan sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata’ala. ُدونممه أَْولميَاءَ َما نَ ْعبُ ُد ُه ْم إمهلا.ْن..مربُوََواَنله مإمذيَلَن اَّاهلَملهّتَُُزذلَْفواىمم.َق.ُي.لم “…Dan orang-yang mengambil pelindung selain Allah berkata Kami tidak meyembah mereka berhala-berhala, tapi berharap agar mereka mendekatkan kami kapada Allah dengan sedekat- dekatnya…” QS. Az-Zumar 3 C. Menyerupai Orang Kafir Pengharaman gambar murni karena tasaybbuh menyerupai dengan orang-orang kafir. Karena mereka punya kebiasaan menggambar atau membuat patung kemudian menyembahnya. Hal ini pun disampaikan oleh Ibn Hajar. Beliau mengatakan, bahwa patung-patung merupakan alasan mendasar muka daftar isi Halaman 28 dari 38 diharamkannya D. Menghalangi Masuknya Malaikat illah alasan selanjutnya adalah bahwa Keberadaan gambar di suatu ruangan menghalangi malaikat masuk ke dalamnya. Sebagaiman hadis yang diriwayatkan Aisayah radhiyallahu anha Namun illah ini dibantah oleh para ulama yang lain, termasuk dari kalangan Hanabilah. Karena jika tidak masuknya malaikat ke dalam rumah dijadikan illah keharaman gambar, seharusnya itu juga berlaku pada orang junub. Artinya, jika gambar dianggap haram karena menghalangi malaikat masuk , maka harusnya janabah juga dilarang karena menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Namun ternyata tidak demikian. 12 Fath al-Bari, Ibn Rajab juz 10, hal. 395 muka daftar isi Halaman 29 dari 38 Bab 4 Wujud Tashwir A. Tumbuhan Dan Benda Mati Menggambar pemandangan alam; gunung, laut, tumbuh-tumbuhan, bintang, matahari, bulan, dll dibolehkan oleh syariah dan tidak masuk dalam hadis keharaman gambar. Padahal ini semua merupakan ciptaan Allah. Dan para ulama sepakat tidak ada perselisihan dalam masalah kebolehannya kecuali Imam Mujahid. Karena menurut beliau haram hukumnya menggambar tanaman yang berbuah. Imam Nawawi menduga keharaman menggambar tanaman berbuah yang dimaksud oleh Imam Mujahid berdasarkan hadis Rasulullah dari riwayat Abu Hurairah. فليخلقوا ذرًة وليخلقوا شعيرًة “hendaklah mereka menciptakan semisal biji Dzarrah dan menciptakan semisal biji gandum.” HR. Bukhari Dalam kamus al-Mishbah al-Munir, kata Dzarrah yang dimaksud dalam hadis ini adalah seekor semut kecil. Maka penyebutan dzarrah dalam hadis ini mewakili ciptaan Allah yang memeliki ruh. Sedangkan muka daftar isi Halaman 30 dari 38 penyebutan Syai’ir biji gandum mewakili tumbuhan yang bisa dimakan dan berbuah. Hanya saja para ulama memberikan catatan, bahwa tujuan pembuatan gambar benda-benda mati tersebut harus terhindar dari unsur kesyirikan dan tidak menjadikannya sebagai sesembahan. Sebagaimana kita tahu ada agama-agama tertentu yang menyembah matahari, api dan lain sebaginya. B. Boneka Mainan Anak-anak Mayoritas ulama sepakat bahwa boneka mainan untuk anak kecil dibolehkan. Hampir tidak ada perselisihan dalam masalah ini, kecuali hanya beberapa ulama saja. Pendapat ini didasari oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu anha ىم،َ راَُّسهلفَلُيوُلَسَعلماَرُّْيَُبهُلمهملهن َوإمَصَِسَلهلههل،َ ُممبْعفََنَكَصالمهمَْننىه،الهًممَمحبالْلبَإمبُنَبَذااخيَامْلتَدرَع َْْخيمعَبْنلَدَميَعمتَالَقنهيمه.افََّوَُيكََهكلْنلْلُا َعَنُْْتَعَلَمبِْيأَللمْهَمَععمَوَصُيبََسو “Dulu Aku pernah bermain boneka di dekat Nabi sallahu alaihi wa sallam. Saya punya beberapa teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah masuk ke dalam rumah, mereka bersembunyi darinya. Lalu beliau menyerahkan boneka-boneka itu kepadaku, dan mereka pun bermain denganku.” HR. Bukhari muka daftar isi Halaman 31 dari 38 Kebolehan pembuatan boneka untuk anak-anak menurut Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanbilah adalah karena dasar kebutuhan. Ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan Khusus untuk anak perempuan bermain boneka itu membantu mereka menumbuhkan jiwa keibuan dalam merawat anak nantinya. Terlebih lagi jika boneka-boneka yang mereka mainkan berbentuk manusia atau bayi Namun secara khusus ulama Hanabilah memberikan beberapa syarat terkait boneka. Yaitu boneka yang tidak lengkap anggota Hukum yang terkait dengan boneka ini mencakup beberapa hal membuatnya, memainkannya dan jual belinya. Bahkan secara tegas, Abu Yusuf salah satu ulama Malikiyah membolehkan C. Memajang Gambar Makhuk Bernyawa Ulama dari kalangan Malikiyah memandang bahwa pengunaan gambar pada bidang datar musathah tidaklah haram. Namun menjadi makruh jika diletakkan pada tempat yang tinggi. Karena ada kesan memuliakan. Dan kemakruhan itu akan hilang jika gambar itu diletakkan di bawah. Seperti dipajang di dinding. Bagi para ulama lain selain dari kalangan 13 Al-Minhaj fi Sya’bi al-Iman, Al-Halimi, juz 3, hal. 97 14 Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, juz 1, hal. 280 15 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 32 dari 38 Malikiyah, penggunaan gambar, baik yang musathah maupun yang mujassam tetap dianggap haram jika memenuhi kriteria berikut ini gambar makhluk bernyawa, gambar sempurna anggota badannya, ditempatkan pada posisi yang tinggi, tidak pada media yang kecil, bukan boneka untuk mainan anak dan terbuat dari bahan yang tahan lama. Hal senada juga disampaikan oleh Wahbah Zuhaili. Bahwa menggantung atau meletakkan gambar tashwir makhluk bernyawa ditempat yang tinggi hukumnya haram. Namun jika diletakkan di tempat di bawah, seperti karpet, lantai maka tidak mengapa. Jika yang dipajang di dinding adalah foto hasil photografi dari makhluk bernyawa, Wahbah Zuhaili membolehkannya asal tidak menimbulkan fitnah. 16 D. Baju Bergambar 1. Hanafi dan Maliki Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. Dipakai sholat atau pun tidak. Namun kemakruhan itu hilang jika baju bergambar itu masih dilapisi baju lagi di atasnya. Bahkan tak masalah dipakai untuk 2. Syafi’i Sedangkan Syafi’iyah menganggapnya boleh tapi 16 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 17 Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, muka daftar isi Halaman 33 dari 38 termasuk perbuatan munkar. Namun jika memakainya baju bergambar berada di bagian yang tidak terhormat, kain bagian bawah misalnya, maka justru 3. Hambali Dan dari kalangan Hanabilah terdapat dua pendapat. Yang satu mengharamkan dan satu lagi tidak haram. Pendapat yang kedua ini berdasarkan hadis إملاه َرقْ ًما مِف ثَْو ٍب “kecuali gambar di baju” E. Fotografi Dalam masalah ini ulama berbeda dalam dua pendapat 1. Pendapat Pertama Photografi bukan termasuk tashwir yang disebutkan dalam hadis. Kelompok pertama ini menilai bahwa illat alasan diharamkannya tashwir adalah karena ada unsur mudhahat penyerupaan ciptaan Allah dengan hasil lukisan/ gambar. Dan unsur mudhahat penyerupaan tidak didapati dalam photografi karena prosesnya hanya menangkap gambar/bayangan dari ciptaan Allah. Bukan membuat. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, al-Fiqh al- 18 Syarh al-Minhaj wa Hasyiyah asy-Syarwani, ibn Hajar al- Haitami, juz 7, hal. 432 muka daftar isi Halaman 34 dari 38 Islamiy wa Adillatuh, secara tegas menyatakan kebolehan foto, bahkan tidak masalah memajangnya di dinding rumah asalkan tidak menimbulkan fitnah seperti foto wanita yang terlihat auratnya. Kebolehan ini berlaku juga untuk foto berberak video.19 2. Pendapat Kedua Photografi masuk dalam istilah tashwir sebagaiana yang disebutkan dalam hadis. Para ulama dalam kelompok ini beranggapan bahwa hadis tentang tashwir berlaku umum tanpa membedakan prosesnya. Yang dilihat adalah hasil gambarnya, baik dengan lukis maupun photografi. Jika objek photografi adalah makhluk bernyawa, maka hukumnya sama sebagaimana gambar. 19 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz 4, hal. 2672 muka daftar isi Halaman 35 dari 38 Kesimpulan Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum tashwir gambar. Ada hukum yang disepakati dan ada juga yang diperselisihkan, baik keharamsnnya maupun kebolehannya. Yang disepakati keharamnnya di antaranya adalah gambar yang berbentuk tiga dimensi, seperti patung dan berhala yang dijadikan sebagai sesembahan. Sedangkan yang disepakati kebolehannya diantaranya adalah gambar yang tidak sempurna kelengkapan aggota tubuhnya. Baik gambar datar mau yang tiga dimensi. Dan ada juga permasalahan yang diperselisihkan. Diantaranya adalah gambar makhluk hidup, manusia dan binatang yang berbentuk musathah di bidang datar. Tentu pada hal yang diperselisihkan tersebut, masing-masing pendapat ada dalil yang dapat kita pelajari. Wallahu a’lam bi ash-shawah muka daftar isi Halaman 36 dari 38 Tentang Penulis ▪ AHMAD HILMI, lahir di Rembang Jawa Tengah, 14 Juli 1987. Aktif sebagai pengajar fikih dan ushul fikih di Pondok Pesantren islam Babul Hikmah Kalinda Lampung Selatan. ▪ Di samping itu juga, penulis membina beberapa Majelis Taklim di wilayah Kalinda Lampung Selatan dan lebih konsen dalam kajian Fikih. ▪ Penulis menyelesaikan S1 di Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud, Kerajaan Arab Saudi, cabang LIPIA Jakarta, Fakultas Syariah. ▪ Kemudian menyelesaikan pascasrajana S2 di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung UIN RIL Prodi Hukum Ekonomi Syariah. muka daftar isi Halaman 37 dari 38 ▪ Penulis dapat dihubungi di nomer 085226360160 muka daftar isi P a g e 38 RUMAH FIQIH adalah sebuah institusi non-profit yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan pelayanan konsultasi hukum-hukum agama Islam. Didirikan dan bernaung di bawah Yayasan Daarul- Uluum Al-Islamiyah yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. RUMAH FIQIH adalah ladang amal shalih untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Rumah Fiqih Indonesia bisa diakses di muka daftar isi
HADIS-HADIS TENTANG SENI MUSIK (Kajian Ma'anil Hadis)" tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya, penulis menghaturkan terima kasih kepada : 1. Ibu Dr. Sekar Ayu Aryani, selaku Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga. 2.
Bicara tentang seni rupa, tentu tak lepas dari pembahasan mengenai hukum-hukum yang mengatur terkait seni tersebut dalam Islam. Sebagaimana yang diketahui, bahwa Islam memiliki aturan-aturan yang sangat ketat dalam mengatur kehidupan seorang Muslim di dunia. Tak terkecuali dalam hal seni hadits-hadits yang berkaitan dengan seni rupa dalam Islam, mulai dari kebolehan hingga keterlarangannya. Kajian terhadap hadits-hadits tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait hukum dalam menghasilkan karya seni rupa dalam Islam. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hadits tentang seni rupa dalam tentang Keterlarangan Membuat Patung Manusia dan BinatangSalah satu hadits yang sangat terkenal tentang keterlarangan membuat patung manusia dan binatang adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim“Aisyah berkata, “Aku pernah melihat gantungan pintu di rumah kami yang memiliki gambar burung di atasnya. Ketika Nabi Muhammad SAW melihatnya, beliau menghentakkan tangannya dan berkata, “Aisyah, penghuni rumah mana yang lebih buruk hukumannya daripada orang yang menciptakan gambar?”Dalam hadits ini, Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa menciptakan gambar manusia atau binatang itu sama saja dengan menciptakan makhluk hidup. Hal ini sangat dilarang dalam Islam, karena hanya Allah SWT yang memiliki kuasa untuk menciptakan makhluk ada beberapa ulama yang mengizinkan pembuatan patung manusia atau binatang yang tidak berbentuk sempurna, namun sebagian besar ulama masih melarang keras pembuatan patung tersebut. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim, kita sebaiknya menghindari pembuatan patung manusia atau binatang dalam karya seni rupa tentang Kebolehan Menggambar Tanaman dan Pemandangan AlamBerbeda dengan pembuatan patung manusia atau binatang, menggambar tanaman dan pemandangan alam justru diperbolehkan dalam Islam. Hal ini terlihat dari beberapa hadits berikutAbu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah menjadi orang yang menciptakan sesuatu yang hidup makhluq, yang hanya Allah-lah yang berhak menciptakannya.”Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, Setiap pencipta gambar akan berada dalam api neraka. Kemudian Allah akan memberitahu mereka, Berikanlah nyawa pada apa yang telah kamu ciptakan.'”Hadits-hadits di atas memang cukup kontroversial, namun tetap saja menggambar tanaman dan pemandangan alam masih diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, ada beberapa ulama yang menyarankan agar umat Islam menggambar tanaman atau pemandangan alam sebagai pengisi waktu luang, selama tidak melanggar syariat tentang Keterlarangan Menggambar Wajah ManusiaSalah satu keterlarangan dalam menggambar adalah menggambar wajah manusia. Hal ini terlihat dari beberapa hadits berikut“Sesungguhnya orang-orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah para pembuat gambar lukisan.”“Sesungguhnya Allah SWT telah memperingatkan orang-orang yang menciptakan gambar, bahwa mereka akan masuk neraka pada hari kiamat dan Allah SWT akan memberikan siksaan yang sangat pedih kepada mereka.”Dari hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa menggambar wajah manusia sangat dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan menggambar wajah manusia sama saja dengan mencoba menciptakan makhluk hidup, yang hanya Allah SWT yang berhak tentang Kebolehan Menggunakan Hiasan dalam Seni RupaBerbeda dengan menggambar atau membuat patung, penggunaan hiasan dalam seni rupa justru diperbolehkan dalam Islam. Beberapa hadits berikut menjelaskan tentang kebolehan penggunaan hiasan dalam seni rupa“Orang yang menciptakan sesuatu yang indah, maka Allah akan menciptakan sesuatu yang indah pula untuknya di surga.”“Allah SWT itu indah dan Dia mencintai keindahan.”Dari hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan hiasan dalam seni rupa diperbolehkan dalam Islam. Namun, sebaiknya dalam menghasilkan karya seni rupa, kita tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan hiasan, sehingga tetap terjaga tentang Penggunaan Karya Seni dalam Dekorasi RumahPenggunaan karya seni dalam dekorasi rumah juga diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, karya seni rupa dapat menjadi salah satu elemen penting dalam memperindah rumah kita. Beberapa hadits berikut menjelaskan tentang kebolehan penggunaan karya seni dalam dekorasi rumah“Allah SWT itu indah dan Dia mencintai keindahan.”“Indahkanlah rumah kalian dengan tumbuh-tumbuhan dan perhiasan, karena hal tersebut dapat membuat penghuni rumah merasa senang dan bahagia.”Dari hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan karya seni dalam dekorasi rumah tidak dilarang dalam Islam. Bahkan, penggunaan karya seni tersebut dapat memberikan nilai estetika yang tinggi pada rumah beberapa hadits tentang seni rupa dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa pembuatan patung manusia atau binatang sangat dilarang dalam Islam. Menggambar wajah manusia juga sangat dilarang, sedangkan menggambar tanaman dan pemandangan alam masih hiasan dalam seni rupa diperbolehkan dalam Islam, namun sebaiknya tidak terlalu berlebihan dalam penggunaannya. Sedangkan, penggunaan karya seni dalam dekorasi rumah juga diperbolehkan dalam Islam, bahkan dapat memberikan nilai estetika yang tinggi pada rumah seorang Muslim, kita sebaiknya selalu memperhatikan aturan-aturan dalam Islam terkait seni rupa, sehingga dapat menghasilkan karya seni yang sesuai dengan syariat Islam dan tetap memberikan nilai estetika yang tinggi.
UnsurBidang. Bidang adalah hasil pengembangan dan penggabungan dari banyak garis sehingga menghasilkan beberapa sisi dalam suatu karya seni. 4. Unsur Bentuk. Bentuk adalah unsur yang membuat suatu karya seni menjadi lebih bermakna dan hidup dengan segala detail dan sentuhan yang membuatnya lebih indah. 5. Unsur Ruang.
3 Pendapat / 5 Dipublikasi pada 2017-01-24 104853 Sumber Bagaimanakah seni dalam pandangan Al-Quran? Menurut Al-Quran, kesenian itu meliputi apa saja? Ayat-ayat mana saja yang membahasas tentang tema ini? Seni memiliki makna yang luas. Meski seni dalam pemaknaannya memberikan keunggulan dan keisitemewaan kepada seniman, namun sejauh ini belum ada yang menunjukkan sebuah definisi yang definitif tentang seni. Mengingat bahwa seni adalah salah satu sisi kehidupan duniawi manusia, maka dapat disimpulkan bahwa al-Quran mendukung seni yang merupakan salah satu bagian dari kehidupan duniawi manusia. Seni sebagai sebagian dari perbuatan dan perilaku manusia yang mendapat sokongan al-Quran harus memiliki dua tipologi berikut Pertama Seni sebagai media untuk menyampaikan ajaran-ajaran agama dan prinsip-prinsip fitrawi manusia serta membuat manusia tetap menaruh perhatian terhadap kehidupan akhirat. Kedua dalam pelaksanakannya, seni tidak boleh menyalahi dan menyimpang aturan-aturan yang telah digariskan oleh agama. Dalam menjawab pertanyaan ini, pada awalnya harus memperhatikan dua poin Pertama, harus diketahui bahwa al-Quran bukanlah kitab bahasa kamus sehingga mampu menjelaskan makna setiap kata atau dalam setiap tema secara detail memiliki pandangan khusus. Al-Quran memberikan parameter-parameter dan prinsip-prinsip pada kehidupan manusia. Berdasaran hal ini, apabila kita tidak menemukan makna-makna satu kata tertentu, maka kita harus melihat gambaran umum terkait tema yang kita cari. Kedua, harus diperhatikan bahwa kata-kata “hunar seni” adalah kata-kata Persia. Berdasarkan hal ini, maka makna kata-kata ini harus dicari di kamus Bahasa Persia. Kita tahu bahwa cakupan seni sangatlah luas, sehingga makna-makna tepatnya yang berada di kamus hanya merupakan makna-makna umum dan dengan pertolongan kamus itu, tidak dapat diketahui contoh-contoh dari seni secara mendetail. Sebagai contoh, Dekhuda mendefinisikan seni sebagai berikut “Kata ini pada dasarnya merupakan derajat kesempurnaan manusia yang mencakupi kecerdasan, firasat dan kelebihan ilmu, seniman lebih memiliki kemampuan dalam hal-hal yang telah disebutkan dari pada orang lain.” Nah, dengan memperhatikan dua poin ini, kita akan meneliti seni dari pandangan Al-Quran Jelas, bahwa seni memiliki keluasan dan berdasarkan hal itu setiap manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, bakat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan tertentu daripada orang lain, maka ia disebut seniman entah bakat dan kemampuan ini dalam bidang positif maupun negatif bahkan meskipun tanpa tujuan. Demikian juga, bahwa apabila kita menghendaki definisi yang telah kami paparkan tentang seni berdasarkan penelitian kita sendiri, maka sebagian besar manusia dalam satu hal tertentu merupakan seorang seniman, namun meskipun demikian, pada masa sekarang, dalam pandangan umum, kata-kata seperti seniman hanya disematkan kepada sebagian profesi tertentu dari anggota masyarakat yang sibuk dalam bidang-bidang tertentu seperti bioskop, teater, pembuatan patung, melukis dan lainnya. Orang-orang lain, meskipun ia memiliki kemampuan nilai seni yang tinggi, tidak disebut sebagai seorang seniman. Sebagai contoh, seorang petani ulung tidak akan pernah disebut sebagai seniman. Penjelasan ini dengan dalil bahwa kita mengetahui pengertian umum dan khusus dan keduanya juga memiliki jawaban yang cocok, maksudnya dalam seni khusus Anda pada awalnya harus menentukan jenis seni dengan segala kedetailannya kemudian mencari pandangan Al-Quran terkait dengan hal itu, seperti pertanyaan 3338 tentang pandangan Islam terhadap kerajinan membuat patung dan melukis. Namun, untuk memperoleh pendapat al-Quran terkait dengan seni, dalam makna umum dan global, pada awalnya kita harus mengenal standar-standar umum Islam kemudian meneliti setiap akar seni dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan timbangan-timbangan umum dan kemudian meneliti apakah seni itu sesuai dengan nilai-nilai Islam ataukah tidak? Terkait dengan pandangan umum Al-Quran tentang seni harus dikatakan bahwa Meskipun tidak ada ayat dan surah sehubungan dengan seni yang diturunkan, namun dari sisi bahwa seni merupakan bagian dari kehidupan duniawi manusia, maka dapat disimpulkan bahwa al-Quran mendukung seni yang merupakan salah satu bagian dari kehidupan duniawi manusia. Sebagaimana yang telah kita ketahui, seni terbagi menjadi tiga golongan memiliki nilai, bertentangan dengan nilai-nilai dan tidak memiliki nilai. Berdasarkan penjelasan Al-Quran, tindakan bernilai adalah tindakan yang memiliki manfaat ukhrawi atau manfaat duniawi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Tindakan bertentangan dengan nilai-nilai dapat digambarkan dalam amalan kehidupan manusia yang secara terang-terangan bertentangan dengan ajaran-ajaran agama dan jika melakukannya, termasuk melawan Tuhan dan Nabinya. Di antara dua tindakan di atas, terdapat pula tindakan yang tidak memiliki tujuan tertentu dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama namun tidak juga dapat dinilai bahwa hal itu bertentangan dengan nilai-nilai agama secara jelas. Tindakan ini disebut dengan tindakan yang tidak memiliki nilai yang pada akhirnya karena hilangnya kesempatan secara perlahan-lahan bagi manusia untuk melakukan tindakan yang bernilai, mungkin saja akan berubah menjadi tindakan yang berlawanan dengan nilai-nilai. Tindakan seni juga tidak akan keluar dari patokan-patokan ini dan salah satu dari tiga batasan diatas. Yang lebih penting adalah menggunakan setiap bentuk seni sesuai dengan ketentuan dan pandangan Al-Quran. Dalam al-Quran, Allah Swt mencela sebagian pendongeng karena memiliki tujuan buruk.[1] Namun dalam surah Yusuf, al-Quran memberikan penghargaan terhadap seni; yaitu seni dalam hal cerita.[2] Mengingat bahwa dunia ini dinilai sebagai dagangan yang tidak ada nilainya dan sekejap[3] maka manusia diajak untuk lebih teliti dalam menciptakan seni.[4] Manusia menggunakan sisi industri untuk digunakan dalam sisi positif seperti membuat kapal,[5] bertani[6] dan lainnya. Tindakan seni seperti ini dinilai sebagai seni yang baik dan menunjukkan kekuasaan Ilahi karena pencipta seni yaitu manusia adalah makhluk Tuhan sedangkan jika manusia menggunakan industri dan seni yang digunakan untuk menjauhkan diri dari Tuhan, maka mereka harus menerima balasan kemusnahan dan api jahanam.[7] Sebagaimana yang Anda perhatikan, dalam berbagai seni, seni itu sendiri tidak dapat diterima atau juga ditolak oleh Al-Quran, namun hanya motivasi seniman yang dapat menentukan bahwa suatu seni itu menurut Al-Quran adalah sebagai seni yang positif ataukah negatif. Sebagai contoh, kita akan meneliti sebuah kesenian menurut pandangan Al-Quran Al-Quran, seni konstruksi tidak dengan sendirinya diterima atau ditolak oleh Al-Quran, namun apabila tujuan pelaksanaan seni ini adalah tujuan yang diterima oleh Tuhan, maka hal itu akan diterima oleh Al-Quran seperti membangun masjid untuk beribadah[8] atau membangun rumah yang digunakan untuk tempat sebagai tempat penampungan bagi masyarakat[9] atau bahkan bangunan istana dengan karpet kristal yang nampak seperti kolam renang biru[10] yang dibuat bukan untuk menyembah dunia namun untuk menunjukkan budaya manusia atau agama maka hal itu tidak bertentangan dengan Al-Quran. Namun apabila tujuannya adalah untuk hal-hal yang bertentangan dengan Tuhan, maka seni engineering itu juga akan menjadi hal-hal yang berlawanan dengan nilai-nilai Al-Quran seperti istana yang dibangun oleh Haman atas perintah Firaun dan digunakan untuk melawan Tuhan.[11] Bahkan apabila dalam karya seninya memang tidak ada maksud untuk melawan Tuhan dan hanya untuk berfoya-foya, bersenang-senang dan berlaku sombong, maka tindakan seperti itu tetap ditentang oleh Al-Quran secara keras.[12] Yang menarik, bahwa Al-Quran bahkan jika membangun masjid dengan maksud untuk selain agama maka hal itu akan dipertanyakan.[13] Dari sisi lain, Tuhan akan mengazab dan membinasakan dalam waktu dekat bagi orang-orang yang membangun bangunan-bangunan yang sangat mencolok atau sangat mentereng[14] sehingga tidak akan ada anggapan bahwa dengan menggunakan seni untuk memperkuat bangunan, maka hala itu akan membuatnya aman dari kemarahan Tuhan.[15] Dengan mencermati semua ayat ini, apakah kesimpulan yang dapat kita petik? Apakah pada akhirnya Islam setuju dengan seni untuk membangun konstruksi ataukah justru tidak menyetujuinya. Dalam menjawab pertanyaan ini kita tidak boleh berharap bahwa Islam memberikan pendapat positif atau negatif terkait dengan satu per satu seni. Islam menerangkan kriteria-kriteria globalnya dan kesenian itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan kriteria-kriteria yang telah digariskan. Setelah sampai kepada pengklasifikasian ini, sebagian tema yang dapat dijadikan pegangan bagi para pecinta seni akan kami jelaskan sebagai berikut Para Nabi dalam setiap periode, memiliki mukjizat dalam hal seni yang umum berkembang pada zamannya yang ditampakkan secara sangat baik dan bagus. Nabi Musa As memiliki tongkat yang berubah menjadi ular. Nabi Isa As bisa menghidupkan orang yang mati menjadi hidup dan dengan membuat burung dari tanah dengan ijin Tuhan, beliau merubahnya menjadi makhluk hidup. Nabi Muhammad Saw membawakan Al-Quran dimana pada masa itu, seni syair dan adab sedang berada pada puncaknya dan tidak seorang pun yang mampu mengalahkannya. Semua ini, diperuntukkan bagi para nabi, di samping untuk membuktikan kenabiannya juga untuk mengalahkan kemampuan-kemampuan seni yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dalam melawan kekuatan Allah yang tak terbatas. Ibnu Sikkit, menanyakan dalil perbedaan mukjizat para Nabi kepada Imam Ridha As. Beliau menjelaskannya sebagaimana yang telah diuraikan di atas.[16] Dalam berbagai riwayat, tetap terjaganya Al-Quran setelah berlangsung beberapa abad, dan kecintaan untuk membacanya bahkan setelah beberapa kali dibaca, menunjukkan adanya perbedaan seni manusia dan mukjzat samawi. [17] Berdasarkan penjelasan Al-Quran sendiri, diberitakan bahwa hingga hari kiamat tidak akan ada satu kitab pun yang akan menyamainya. [18] Harus dikatakan bahwa kitab yang dipenuhi oleh seni itu sendiri, maka ia tidak bisa menolak seni! Tentu saja, seni yang tidak diperuntukkan untuk melawan Tuhan dan ajaran para Nabi-Nya. Al-Quran tidak melarang untuk menggunakan kesenian dan seni-seni yang diciptakan [19] , bahkan dalam beberapa hal justru dianjurkan, [20] namun mereka yang berlaku berlebihan dalam menggunakan seni dan simbol-simbol keduniaan, maka mereka adalah orang-orang yang lalai dari Tuhan. Al-Quran pun mencela golongan manusia jenis ini [21] seperti kondisi yang menimpa Qarun yang mendapat adzab dan kemarahan Allah. [22] Harus diperhatikan bahwa Islam dan Al-Quran menilai manusia-manusia yang beriman memiliki kedudukan yang sangat tinggi sehingga mereka tidak akan sibuk dengan hal-hal yang tidak ada gunanya. Allah menilai bahwa salah satu karakteristik seorang Mukmin adalah menjauhi pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada manfaatnya. [23] Oleh itu, seni yang mengandung nilai-nilai positif akan diterima oleh Islam, namun seni-seni yang hanya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu dan bersenang-senang atau bahkan seni sebagai seni maka tidak akan diterima oleh Islam. Tidak boleh bahwa hanya karena sesuatu itu bernama seni, maka langsung mempelajarinya karena boleh jadi ketidakpantasan yang secara pasti berlawanan dengan nilai-nilai agama karena didalamnya mengandung nama seni! Salah satu kritikan Imam Khomeini Ra kepada Syah adalah diselenggarakannya “Festival Seni” di Syiraz yang diadakan oleh rezim despotik Syah Pahlavi atas nama seni yang memiliki tujuan untuk memerangi nilai-nilai tinggi agama. [24] Dalam penjelasannya beliau menyampaikan Pada rezim sebelumnya, isi semua perkara khususnya budaya dan seni, telah berubah. [25] Berdasarkan hal ini, sangatlah penting untuk memperhatikan poin ini bahwa dalam menjalankan aktivitas-aktivitas kesenian harus memperhatikan rambu-rambu syar’i dan harus memperhatikan seni digunakan untuk menyebarkan ajaran agama Islam, harus memperhatikan pedoman-pedoman syar’i, dan jika tidak demikian, maka menurut Islam seni tidak akan diterima, apatah lagi seni yang bertujuan untuk menghancurkan prinsip-prinsip agama. Dari semua uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut pandangan umum, seni yang dibenarkan oleh Islam dan Al-Quran hanyalah seni-seni yang hanya menggunakan cara-cara yang dibenarkan, berkhidmat untuk tujuan mulia Ilahi dan agama yang sesuai dengan fitrah suci manusia dan segala macam seni yang telah disebutkan meskipun secara langsung juga tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama, maka hal itu tidak akan diterima oleh Islam dan agama. Mempelajari semua pesan Imam Khomeini Ra yang disampaikan kepada para seniman, juga merupakan hal yang patut diperhatikan bagi Anda untuk mengetahui pandangan Islam tentang seni.[26] [1] Qs Lukman [31] 6 "و من الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله" [2] Qs Yusuf [12] 3 "نحن نقص علیک احسن القصص ..." [3] Qs Ali Imran [3] 185; Al-Hadid [57] 20; Qs Ghafir [40] 39, ayat-ayat lainnya yang jumlahnya sangat banyak. [4] Qs Lukman [31] 20; Qs Syu’ara [26] 7; Qs Sajdah [32] 27; Qs Al-Ghasyiyah [88] 17-20. [5] Qs Lukman [31] 31. [6] Qs Al-An’am [6] 141; Qs Al-Nahl [16] 11. [7] Qs Thaha [20] 69; Anbiya [21] 98. [8] Qs Al-Baqarah [2] 127; Ali Imran [3] 96; Qs Taubah [9] 18; Qs Kahf [18] 21. [9] Qs Al-Nahl [16] 44. "و الله جعل لکم من بیوتکم سکنا" [10] Qs Al-Naml [27] 44 "قال انه صرح ممرد من قواریر" [11] Qs Qasash [28] 38; QS Al-Ghafir [40] 36 "و قال فرعون یا هامان ابن لی صرحا" [12] Al-Syu’ara [26] 128-130. [13] Qs Taubah [9] 107. "و الذین اتخذوا مسجدا ضرارا و کفرا و...". [14] Qs Al-Fajr [89] 5-9; Qs Al-A’raf [7] 74. [15] Qs Al-Fushilat [41] 15. [16] Kulaini, Muhammad bin Ya’qub, Kafi, jil. 1, hal. 24, hadis 20, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Tehran, 1365 S. [17] Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar al-Anwar, jil. 89, hal. 14, hadis 6, hal. 15, hadis 8, Muasasah al-Wafa, Beirut, 1414 H. [18] Ibid, hal. 16, hadis 15 berdasarkan surah al-Isra ayat 88. [19] Qs Al-A’raf [7] 32, "قل من حرم زینة الله ...". [20] Qs Al-A’raf [7]"خذوا زینتکم عند کل مسجد ...". [21] Qs Rum [21] 7. "یعلمون ظاهرا من الحیاة الدنیا و هم عن الآخرة غافلون". [22] QS Qashash [28] 76-83. [23] Qs Mukminun [23] 3. "و الذین هم عن اللغو معرضون" Demikian juga Qs Al-Furqan [25] 72. [24] Shahifah Imam, jil. 18, hal. 215. [25] Ibid, jil. 18, hal. 215. [26] Ibid, jil. 21, hal. 145.
MSLJ. 63gfgr04cp.pages.dev/38763gfgr04cp.pages.dev/28663gfgr04cp.pages.dev/8663gfgr04cp.pages.dev/22463gfgr04cp.pages.dev/27463gfgr04cp.pages.dev/663gfgr04cp.pages.dev/5063gfgr04cp.pages.dev/174
hadits tentang seni rupa